Wapres tegaskan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan
Ibukota Indonesia – Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan perlunya independensi penegak hukum ketika menjalankan tugas agar langkah-langkah hukum berjalan dengan transparan dan juga dapat dipertanggungjawabkan untuk publik.
Sebagaimana informasi Biro Pers Sekretariat Wapres, ia mengutarakan urusan hukum ialah kewenangan sepenuhnya dari aparat penegak hukum. Kendati demikian, ia tak ingin memberikan penilaian terhadap materi perkara yang digunakan sedang ditangani.
"Ya kalau perihal hukum kan saya kira itu berubah menjadi kewenangan penegak hukum sehingga saya tak elok kalau saya memberikan penilaian seperti apa," ujar Wapres memberikan keterang pers usai meninjau pabrik pengolahan limbah B3 pada Wilayah Pasuruan, Jawa Timur, Kamis.
Wapres menanggapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia terhadap anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi yang divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp250 jt pasca terbukti menerima suap di pengondisian perkara proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada 2021.
Dalam perkara itu, Achsanul dinyatakan bersalah sebab terbukti menerima uang beberapa orang 2,6 jt dolar Negeri Paman Sam atau setara Rp40 miliar.
Namun, vonis yang disebutkan pada masa kini berubah jadi perbincangan publik. Pasalnya, Achsanul mendapatkan vonis lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara, dengan salah satu pertimbangannya lantaran sudah pernah mengatasi uang Rp40 miliar pada tahap penyidikan.
Untuk itu, Wapres menekankan bahwa tindakan penegak hukum harus didasarkan pada dasar-dasar yang digunakan kuat juga dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengharapkan tindakan yang diambil tidak ada mengakibatkan kesulitan di dalam kemudian hari.
"Jadi, kita harapkan bahwa memang benar ada dasar-dasar yang mana bisa jadi dipertanggungjawabkan di mana penegak hukum memutuskan itu, kita harapkan begitu, tidak ada memunculkan masalah," kata Wapres.
Sekali lagi, Wapres pun menyampaikan bahwa ia tidaklah ingin terlibat di penilaian materi perkara yang digunakan sedang diproses oleh penegak hukum.
"Itu saja, jadi saya tidak ada ingin untuk materinya," ucap Wapres.
Artikel ini disadur dari Wapres tegaskan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan