Bawaslu Lampung Selatan Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih
Lampung Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lampung Selatan resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih di rangka mengawal secara ketat penyelenggaraan pemutakhiran data juga penyusunan daftar pemilih jelang pemilihan kepala daerah Serentak Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Komunitas lalu Hubungan Publik Bawaslu Kota Lampung Selatan, Khoirul Anam, di dalam Kalianda, Kamis mengatakan, dengan peluncuran Posko tersebut, masyarakat yang dimaksud mempunyai kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dapat melalui posko tersebut.
"Pada pelaksanaan Pemilihan serentak Tahun 2024 komunitas dapat menyampaikan nya melalui Posko Kawal Hak Pilih di dalam tiap tingkatan, khususnya di dalam tingkat Desa/Kelurahan oleh PKD, di dalam tingkat Kecamatan oleh Panwaslu Kecamatan kemudian ke tingkat Kota oleh Bawaslu Wilayah atau melalui media sosial Bawaslu terdekat," kata dia.
Ia menyebutkan, Bawaslu Kota Lampung Selatan sudah pernah mendirikan Posko atau saluran pengaduan komunitas yang disebutkan direalisasikan secara serentak di Kantor Bawaslu Lampung Selatan dan juga 17 Kecamatan lalu 260 Kelurahan atau Desa pada Kamis, 27 Juni 2024.
Menurutnya, hal itu dilaksanakan sebagai upaya Bawaslu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan juga partisipasinya pada merawat hak konstitusinya.
Anam menjelaskan, Bawaslu Daerah Lampung Selatan berazam menindak setiap pelanggaran dan juga melakukan konfirmasi bahwa tahapan demokrasi dalam Kota Lampung Selatan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.
"Fokus utama Posko Kawal Hak Pilih ini adalah menjamin bahwa hak pilih warga negara dihormati serta dilindungi. Bawaslu tidaklah hanya saja melakukan pengawasan secara langsung, akan tetapi menghadirkan seluruh lapisan rakyat secara terlibat di mengawasi lalu melaporkan apabila ada indikasi pelanggaran," ujar dia.
Artikel ini disadur dari Bawaslu Lampung Selatan Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih