40 Organisasi Buruh Berdemo Desak pemerintahan Cabut PP Tapera
Jakarta – Gabungan 40 organisasi buruh yang mana tergabung di Aliansi Aksi Sejuta Buruh mendesak pemerintah mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan ke pelataran kantor Kementerian Keuangan, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Buruh Merdeka Negara Indonesia atau KBMI, Ajat Sudrajat, mengungkapkan Peraturan pemerintahan tentang Tapera yang dimaksud disahkan oleh pemerintah itu berhadapan dengan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturan yang dimaksud tercantum pada PP Nomor 21 Tahun 2024.
“Jadi Kementerian Keuangan mempunyai peran penting pada aturan-aturan yang mana dikeluarkan oleh negara,” kata Ajat ketika berorasi di dalam pelataran bangunan Kementerian Keuangan, DKI Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut Ajat, alasan para buruh berdemo meminta-minta PP Tapera dicabut lantaran pada peraturan itu ada klausul wajib yang digunakan harus dibayar buruh. “Ada upah buruh 2,5 persen yang akan dipotong. Sementara 0,5 persen akan dipotong dari pengusaha perusahaan atau pemberi kerja,” tutur dia. Padahal ketika ini menurut Ajat tiada ada urgensi yang tersebut harus menghasilkan pemerintah menerbitkan PP Tapera pada waktu ini.
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera resmi ditetapkan pasca diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 20 Mei 2024. Tapera sendiri merupakan penyimpanan dana yang digunakan diwujudkan kontestan secara periodik pada jangka waktu tertentu. Dana yang dimaksud semata-mata dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil penumpukannya setelahnya kepesertaan berakhir.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI, Casytha Arriwi Kathmandu sempat mempertanyakan potongan iuran Tapera kepada Menteri Sri Mulyani. Menurut beliau pengusaha perusahaan lalu pekerja sudah ada menanggung berbagai potongan, juga iuran perumahan disebut membebankan.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan pemerintah sudah ada menggelontorkan anggaran untuk membantu Warga Berpenghasilan Rendah atau MBR untuk mengakses perumahan. Sejak 2015-2024, pemerintah sudah pernah mengeluarkan total Mata Uang Rupiah 228,9 triliun dari APBN. “Dana itu sangat besar kalau mau jika dibandingkan dengan total dana yang dikumpulkan dari potongan 3 persen,” kata Sri Mulyani ketika rapat dengan Komisi IV DPD dalam Senayan, Selasa 11 Juni 2024.
Sebelumnya disebutkan estimasi pengumpulan dana dari Tapera sebesar Mata Uang Rupiah 50 triliun sampai satu puluh tahun yang tersebut akan datang. Menurut Sri Mulyani, uang yang digunakan digelontorkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN masih lebih besar besar jika dibandingkan Tapera kalau terkumpul.
Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Hal ini Deretan Tuntutannya
Artikel ini disadur dari 40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera