Nasional

Begini Ancaman SYL ke Anak Buah Jika Tak Turuti Keinginannya

Wanderviews.com –

Jakarta – Kesaksian beberapa pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) semakin memojokkan tempat Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sidang pemerasan dan juga gratifikasi pada Pengadilan Tipikor, Awal Minggu (14/5/2024).

Kesaksian Dirjen Prasarana dan juga Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan), Ali Jamil Harahap menyatakan pejabat di tempat Kementan disebut harus menerima konsekuensi mutasi jabatan bila tak menuruti permintaan SYL.

Dikutip dari Detikcom, Ali mengungkap tentang adanya ‘teror’ telepon apabila permintaan permintaan SYL belum dipenuhi. Telepon itu diadakan terus menerus oleh Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

“Yang pasti kalau ini belum sampai pada ketika yang tersebut ditentukan, kita ditelepon lagi,” kata Ali menjawab pertanyaan jaksa.

Kemudian, Jaksa bertanya apakah ada pejabat yang tersebut pernah kena sanksi gara-gara tidak ada menuruti permintaan SYL. Pasalnya, menurut Ali, ada yang mana pernah di-nonjob-kan.

“Kemudian apakah sepengetahuan Bapak, apakah ada pihak yang mana pernah mendapatkan konsekuensi yang dimaksud lantaran tidak ada memenuhi permintaan?” ujar jaksa.

“Yang segera terkait itu kami bukan bisa saja jawab. Cuma misalnya kalau dari kinerja termasuk itu salah satu direktur kami pernah diberhentikan,” jelas Ali

Lebih lanjut, Jaksa membacakan BAP Ali. Dalam BAP itu, Ali mengaku terpaksa menuruti kemauan SYL.

“‘Saya menuruti permintaan uang yang tersebut dibebankan ke eselon I sebab terpaksa. Karena ada beberapa kejadian, apabila bukan dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelepon terus sampai keperluan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan’. Benar seperti itu? Hal ini keterangan Saudara?” tanya jaksa.

“Siap,” jawab Ali.

Jaksa kemudian melanjutkan membaca BAP. Saksi menyebutkan bawahannya pernah di-nonjob-kan lantaran tidaklah menuruti keinginan SYL.

“‘Selain itu, juga apabila masih tetap memperlihatkan tidaklah diselesaikan maka akan dipindahkan dan juga di-nonjob-kan. Hal ini terjadi seperti yang saya ketahui untuk Musyafak, Kepala Biro Umum, pada waktu itu di-nonjob-kan kemudian tidak ada diberi jabatan dikarenakan tak memenuhi keperluan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Erwin, Direktur Perluasan kemudian Perlindungan Lahan Ditjen PSP, yang digunakan ketika itu bawahan saya, di-nonjob-kan sebab tidaklah loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang tersebut diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono’. Benar seperti itu?” tanya jaksa.

Ali pun mengiyakan. “Siap” katanya lagi.

Artikel Selanjutnya 4 Fakta Sidang SYL: Skincare Anak-Ultah Cucu Ditagih ke Kementan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button