Ganjar Pranowo-Mahfud Md Janjikan Hapus Batas Usia Pelamar Kerja Jika Terpilih
Wanderviews.com – Calon delegasi presiden nomor urut 3, Mahfud Md berjanji menghapus batasan usia pelamar kerja apabila merekan berhasil memenangi Pemilihan Presiden 2024.
Calon presiden dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranwo juga menegaskan komitmennya di hal ini. Melalui akun media sosial resmi miliknya ia menegaskan, “Ini komitmen kami.”
Sebelumnya, Mahfud Md kala kunjungannya ke Pondok Pesantren Darut Tauhid Canga’an Bangil, Wilayah Pasuruan, Jawa Timur menyatakan bahwa dirinya siap mengkaji revisi undang-undang atau kebijakan yang digunakan diterapkan oleh pemerintah terkait hal tersebut.
Namun demikian, Mahfud Md tidak ada menjamin bahwa proses penghapusan batasan usia yang disebutkan akan berlangsung dengan cepat, mengingat proses revisi undang-undang memerlukan waktu yang dimaksud cukup lama.
Pria yang dimaksud ketika ini masih menjabat sebagai Menko Polhukan itu menyampaikan, hingga ketika ini, dirinya belum mendengar adanya peraturan yang mengatur batasan usia untuk melamar pekerjaan.
Ketidaksetujuan terhadap batasan usia pelamar kerja juga muncul pada media sosial, khususnya terkait informasi lowongan pekerjaan di area PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN yang tersebut menetapkan batas usia maksimal 24 tahun.
Sebuah akun pada platform digital media sosial X, @worksfess, mengunggah informasi yang dimaksud lalu menyoroti diskriminasi usia pada rekrutmen di area perusahaan milik negara tersebut, yang dimaksud kemudian mendapat respons positif dari pengguna media sosial lainnya.
Tidak cuma pada thread tersebut, belakangan batas usia pekerja menuai sorotan akibat sejumlah negara di area berbagai belahan dunia yang dimaksud tidak ada menerapkan hal serupa.
Sebagai contoh, di dalam Amerika Serikat, bukan ada aturan federal yang digunakan secara khusus mengatur usia maksimal pekerja. Namun demikian, Undang-Undang Standar Perburuhan yang mana Adil (FLSA) mengatur persyaratan keselamatan bagi anak di tempat bawah umur (individu dalam bawah usia 18 tahun) yang mana bekerja di tempat pekerjaan yang mana dicakup oleh undang-undang.
Aturannya bervariasi tergantung pada usia anak pada bawah umur serta pekerjaan tertentu yang dimaksud terlibat. Sebagai aturan umum, FLSA menetapkan usia 14 tahun sebagai usia minimum untuk bekerja, dan juga membatasi total jam kerja bagi anak di area bawah umur 16 tahun tanpa keterangan usia maksimal.
(Sumber: Suara.com)