Lifestyle

Viral Sekelompok Warga Tandai Poster Caleg di dalam Pohon, Pemasangan APK di dalam Ruang Publik Memang Bikin Gelisah!

Wanderviews.com – Belakangan ini sedang padat video yang digunakan menunjukkan sekelompok orang menandai poster caleg yang digunakan dipasang di area pohon sebagai ‘Tersangka Penusuk Pohon’ popular di area media sosial. Pemasangan poster kampanye dari beberapa caleg tampak terkesan ugal-ugalan lantaran dijalankan pada pohon.

Pada cuplikan video itu tampak poster-poster caleg yang dimaksud dipasang di area batang pohon dengan cara dipaku. Sekelompok orang itu kemudian terlihat mengakibatkan kertas bertuliskan ‘Tersangka Penusukan Pohon’.

Mereka kemudian menyemprotkan pilox serta cetakan kertas berkalimat, aksi rakyat menandai poster para caleg dengan tulisan ‘Tersangka Penusukan Pohon’. Mereka juga menandai beberapa orang poster caleg pada kawasan tersebut. Pemasangan poster seperti itu tidak ada mengindahkan peraturan dan juga mengganggu kenyamanan warga sekitarnya.

Cuplikan video itu, diunggah melalui akun TikTok @aelah.id. Lantas apakah pemasangan baliho di area pohon termasuk pelanggaran hukum? Berikut ulasannya.

Pemasangan Baliho pada Pohon Termasuk Pelanggaran Hukum

Perlu diketahui, kalau pemasangan baliho/poster caleg ini termasuk pada tindakan pelanggaran hukum.

Hal itu pun telah diatur pada Pasal 70 ayat (1) PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam aturan yang dimaksud dijelaskan sebagai berikut.

Bahan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di dalam tempat umum sebagai berikut.

a. tempat ibadah;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;

d. gedung atau prasarana milik pemerintah;

e. jalan-jalan protokol;

f. jalan bebas hambatan;

g. sarana lalu prasarana publik; dan juga atau

h. taman juga pepohonan.

Pemasangan APK Tidak Pada Tempatnya Bikin Gelisah

Tak dapat dipungkiri, jelas kontestasi urusan politik menjadi kesempatan mengawasi pemandangan bendera partai hingga baliho terpasang di area sepanjang ruang yang digunakan ada di tempat kota.

Hal ini mengakibatkan kegelisahan ketika, APK dipasang tiada pada tempatnya. Pemasangan APK berbentuk baliho/spanduk/bendera dalam ruang umum ini seringkali meresahkan masyarakat.

Mulai dari mencelakai pengguna jalan, merusak pohon dan juga fasilitasnya, hingga menjadi tumpukan sampah yang digunakan bukan dipertanggungjawabkan pengelolaannya.

Namun, lagi-lagi dengan sanksi yang tersebut belum mengikat, pelanggaran pemasangan APK kerap lolos lalu membiarkan ruang masyarakat menjadi riskan bagi masyarakat itu sendiri.

Mengingat kerap lolosnya APK di area titik-titik ruang umum yang rawan, fenomena ini pun menyebabkan pertanyaan terkait. Siapa sosok di tempat balik pemasangan APK tersebut? Bagaimana sosok ini dapat lolos dari perizinan pemasangan APK pada titik ruang rakyat yang tersebut rawan bagi umum itu sendiri?

(Sumber: Suara.com)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button