Jalankan Pungli di area Rutan KPK, Satu Orang Bisa Kantongi Simbol Rupiah 504 Juta
Wanderviews.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan pendapatan yang digunakan diraih para pelaku pungutan liar (pungli) di tempat Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Satu orang oknum pegawai lembaga antirasuah itu dapat menerima uang paling banyak hingga Rp504 juta.
“Yang paling sejumlah menerima Mata Uang Rupiah 504 jt sekian, itu yang mana paling banyak,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho di tempat Gedung Dewas KPK, Ibukota Selatan, Awal Minggu (15/1/2024).
Dari 93 pegawai yang digunakan terlibat, ada juga yang tersebut tidaklah menerima uang atau hanya saja mendapat Simbol Rupiah 1 juta. Namun, ia tak mau membeberkan siapa hanya yang dimaksud melakukan pungli itu.
“Jadi teman-teman menanyakan totalnya berapa saya ini sanggup menyatakan yang tersebut pasti bukan tetapi sekitaran Rupiah 6,148 miliaran sekian, itu total kami dalam Dewas,” ucap Albertina.
Albertina juga memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara pungli yang digunakan melibatkan 93 pegawai KPK. Rencananya, sidang etik akan dimulai pada 17 Januari 2024 mendatang.
“Kasus pungli rutan yang digunakan mulai nanti hari Rabu tanggal 17 (Januari) dan juga seterusnya,” ungkapnya.
Albertina mengatakan pihaknya sudah menerima sembilan berkas terkait pungli tersebut. Dari jumlah total itu, enam di tempat antaranya akan disidangkan pekan ini.
“Untuk tindakan hukum pungli rutan ini dibagi pada enam perkara yang akan disidangkan segera kemudian ada tiga lagi nanti disidangkan setelahnya enam perkara ini diputus,” ucap Albertina.
Lebih lanjut, enam berkas yang disebutkan merupakan substansi untuk persidangan terhadap 90 pegawai. Sementara, tiga sisanya merupakan milik satu orang pegawai KPK.
“Jadi yang dimaksud disidangkan pada enam berkas itu ada 90 orang, lalu nanti yang mana tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk perkara rutan,” pungkasnya.
Sejak 2018
Sebelumnya, KPK menyampaikan persoalan hukum dugaan pungutan liar atau pungli di area Rutan lembaga antrasuah terjadi sejak 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya membutuhkan waktu yang mana cukup lama untuk menuntaskannya.
“Terkait dengan rutan itu butuh waktu dikarenakan kejadiannya tidaklah belaka di tempat tahun 2020-2023, tapi indikasinya telah lama 2018,” kata Ali diambil Suara.com, Hari Sabtu (13/1/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, lantaran kejadiannya sejak 2018, ada beberapa pihak yang diduga terlibat telah tiada lagi berada di dalam KPK.
“Kejadian tahun 2018 kami tarik mundur. Sementara person-personnya ada yang dimaksud masih pada KPK kemudian ada yang mana kemudian tersebar,” katanya.
Oleh karenanya kata Ghufron, merek berhati-hati pada menangani perkara ini.
(Sumber: Suara.com)