6 Fakta Pajak Hibur Naik Hingga 75 Persen, Inul hingga Hotman Paris Protes, Siapa Saja yang digunakan Kena Imbas?
Wanderviews.com – Melalui unggahan Instagram Stories-nya beberapa waktu lalu penyanyi dangdut sekaligus entrepreneur karaoke, Inul Daratista melayangkan keberatannya terhadap kenaikan pajak hiburan. Sebelum Anda terlibat menanggapi, simak berbagai fakta-fakta pajak hiburan naik berikut.
Sejalan dengan Inul Daratista, pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea rupanya juga memberikan respon serupa. Apa landasan hukum menghadapi pajak hiburan naik ini? Lantas siapa cuma yang dimaksud terkena imbasnya?
Fakta-fakta pajak hiburan naik
Bukan belaka mengenai nomor yang mana cukup fantastis, berikut adalah berbagai fakta dibalik kenaikan pajak hiburan.
1. Landasan Hukum
Penetapan tarif pajak untuk hiburan ini telah dilakukan diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat juga eksekutif Daerah (HKPD). Di sini, tempat hiburan termasuk sebagai Kebijakan Pajak Barang juga Jasa Tertentu (PBJT).
Di samping pemasaran barang atau jasa tertentu, penentuan PBJT ini juga didasarkan pada jasa parkir, tenaga listrik, makanan atau minuman, dan juga lain sebagainya.
2. Jenis hiburan
Berdasarkan Pasal 55 UU HKPD, jasa hiburan juga kesenian yang dimaksud mencakup tontonan film atau betik tontonan audio visual lainnya yang mana dipertontonkan secara dengan segera dalam suatu tertentu, seperti akrobat, sulap, tempat kebugaran, kelab, bar, diskotek, hingga mandi uap/spa.
Yang dikecualikan pada penetapan pajak ii adalah Jasa Kesenian lalu Hibur yang tersebut bertujuan untuk iklan budaya kemudian tidak ada dipungut bayaran, kegiatan layanan publik yang digunakan tidak ada dipungut bayaran, dan/atau kesenian dan juga hiburan lain yang digunakan diatur Perda.
3. Tarif kenaikan pajak
Masih dari peraturan yang dimaksud sama, tarif PJBT ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun, khusus untuk PJBT karaoke, bar, diskotek, kelab malam, juga mandi uap/spa akan dikenai pajak paling rendah 40% dan juga paling tinggi 75%.
Sebelumnya, pemerintah memang sebenarnya menyebutkan pajak tertinggi mampu mencapai 75%, tetapi memang sebenarnya tak disebutkan pada sektor apa saja.
4. Perhitungan pokok pajak hiburan
Besaran pokok PBJT akan dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan {BJT dengan tarif PBJT. PBJT yang terutang dipungut berdasar wilayah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang atau jasa tersebut.
5. Desakan dari berbagai pihak
Selain Inul Daratista, Hotman Paris juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan otoritas pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda penundaan tarif pajak tersebut.
Terlebih, pemilik hiburan masih harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Inilah mengapa Hotman menganggap peraturan yang disebutkan memberatkan pelaku usaha.
6. Reaksi DJP
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Komunitas Ditjen Pajak menyampaikan bahwa PBJT sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sementara itu, pemerintah pusat belaka bertugas menentukan besaran minimal kemudian maksimal PBJT.
Di kesempatan yang mana berbeda Sandiaga Uno selaku Menteri Perjalanan lalu Perekonomian Kreatif (Menparekraf) memohonkan para entrepreneur tak khawatir terlebih dahulu dikarenakan peraturan yang dimaksud masih diproses MK.
Demikian penjelasan fakta-fakta tentang pajak hiburan naik hingga 75 persen.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
(Sumber: Suara.com)